Home » » Pemerintah Kabupaten/Kota Bingung Aturan Mutasi

Pemerintah Kabupaten/Kota Bingung Aturan Mutasi

Written By Unknown on Selasa, 14 April 2015 | 05.56



INILAHCOM, Bandung - Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat masih kebingungan saat akan melakukan mutasi pejabat eselon II di lingkungannya. Pasalnya, sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemprov Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, pemerintah Kabupaten Bandung dan Kota Depok melakukan konsultasi kepada Pemprov terkait rencana mutasi pejabat eselon II di lingkungannya.

"Sesuai aturan, mutasi eselon II wajib dikonsultasikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Kalau eselon III dan IV cukup di kabupaten/kota," ujarnya kepada wartawan di Gedung Sate, Selasa (14/4/2015).

Usai berkonsultasi, pihaknya menilai rencana mutasi tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya, demi meningkatkan kinerja pemerintahan.

Selain itu, rencana mutasi eselon II di dua daerah tersebut sudah bisa dilanjutkan karena menjadi sebuah kebutuhan.

"Hasil dari konsultasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur untuk nantinya dibuat rekomendasi," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar M. Solihin mengatakan daerah melakukan konsultasi karena kebingungan dengan aturan yang baru.

"Mereka konsultasi soal mutasi karena PP tentang UU ASN belum ada," katanya.

Menurutnya, Baperjakat provinsi mendasarkan pada informasi dari BKN bahwa selama PP belum terbit maka pengangkatan pejabat masih mengacu pada ketentuan yang lama.

Pemkab Bandung dan Kota Depok sendiri berencana memutasi 3-4 pejabat eselon II. Dari hasil konsultasi diketahui bahwa persyaratan yang ada sudah terpenuhi.

"Kalau persyarartan sudah terpenuhi maka bisa terus jalan," paparnya.

Dia memastikan pejabat eselon II daerah yang akan dilantik setidaknya sudah menjabat posisi jabatan sebagai kepala selama masa dua sampai lima tahun.

"Kalau kurang dari dua tahun bisa dilantik untuk pimpinan tinggi Kabiro, kepala OPD tapi itu harus seizin presiden. Itu sifatnya darurat," bebernya.

Pihaknya mengimbau bagi daerah yang akan memutasi pejabat setingkat eselon II jika sudah sesuai aturan dan memenuhi syarat maka bisa segera melakukan pelantikan tanpa harus berkonsultasi ke provinsi.

"Sebenarnya bisa jalan tanpa konsultasi," pungkasnya. [hus]


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Kabupaten/Kota Bingung Aturan Mutasi

Dengan url

http://seoranger.blogspot.com/2015/04/pemerintah-kabupatenkota-bingung-aturan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Kabupaten/Kota Bingung Aturan Mutasi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Kabupaten/Kota Bingung Aturan Mutasi

sebagai sumbernya

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website
Copyright © 2012. Seo Ranger - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Komputerbutut
Proudly powered by Blogger